Penerimaan Negara di Riau Capai Rp 4,89 Triliun

Pendapatan Provinsi Riau di periode triwulan I tahun 2024 mencapai Rp4,89 triliun. Hal ini menandai pencapaian pendapatan di Riau cukup signifikan dalam hal penerimaan negara.



Dengan jumlah penerimaan yang mencapai Rp 4,89 triliun, kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Riau mencatat angka ini sebagai tonggak penting dalam pengelolaan APBN.

"Meskipun telah mencapai 16,37 persen dari target tahun 2024, pencapaian ini masih menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam mencapai target penerimaan yang ditetapkan," kata Kepala Kanwil DJPb Riau, Heni Kartikawati, Selasa (30/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa komposisi penerimaan negara tersebut terdiri dari berbagai sumber, termasuk penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 4,49 triliun dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp397 miliar.

Rinciannya, penerimaan perpajakan terdiri dari sektor pajak senilai Rp 4,26 triliun dan bea cukai sebesar Rp 234,41 miliar.

"Penerimaan perpajakan mengalami kontraksi sebesar 23,70% disebabkan oleh penurunan pada realisasi penerimaan PPN, PBB, Pajak lainnya, Bea Masuk, dan Bea Keluar," jelasnya.

Sementara itu, untuk belanja negara di Provinsi Riau hingga triwulan pertama tahun 2024 ini tercatat sebesar Rp 6,86 triliun atau mencapai 21,54 persen dari pagu tahun 2024.

"Sehingga di Provinsi Riau masih terjadi defisit APBN sebesar Rp 1,97 triliun," sebutnya. 

"Dengan komitmen dan strategi yang tepat, diharapkan defisit ini dapat dikelola dengan efektif demi keseimbangan anggaran yang lebih baik," ungkapnya.***(MCR)

Posting Komentar

0 Komentar