Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memberikan solusi bagi warga lokal. Ia meminta instansi terkait melegalkan aktivitas tambang rakyat melalui skema yang teratur dan ramah lingkungan.
Hal itu disampaikan terkait upaya pihaknya dalam kegiatan operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah penindakan tegas selama 10 hari dilakukannya untuk menekan kerusakan ekosistem sungai dan kelestarian lingkungan akibat penambangan liar.
Selama pelaksanaan operasi, tim gabungan memusnahkan sebanyak 436 rakit PETI dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penegak hukum tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengincar para pemodal yang membiayai aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Penyisiran susulan kembali digelar aparat kepolisian di lima lokasi wilayah hukum Polsek Singingi Hilir pada Senin (10/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 81 rakit PETI beserta sejumlah peralatan pendukung aktivitas penambangan.
Seluruh rakit penambang yang ditemukan langsung dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas di tempat kejadian. Tindakan pemusnahan dilakukan guna mencegah para pelaku kembali memanfaatkan sarana tersebut untuk menambang secara ilegal.
Merespons permintaan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang menyatakan pihaknya tengah mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kuantan Singingi. Penerbitan izin tersebut ditargetkan menjadi solusi legal bagi masyarakat penambang.
"Untuk IPR kami selalu didorong oleh Pak Kapolda, karena memikirkan nasib masyarakat yang bergantung pada tambang emas. Namun, skema ini akan dilakukan dengan ramah lingkungan,” papar Ismon, Rabu (12/8/2026).
Ismon Diondo Simatupang menjelaskan bahwa percepatan IPR merupakan bentuk perhatian bersama terhadap nasib warga yang menggantungkan hidup pada sektor tambang. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh operasional tambang rakyat nantinya wajib memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Melalui skema IPR, Pemprov Riau berharap kegiatan ekstraksi sumber daya alam oleh masyarakat dapat terdata dan diawasi secara penuh. Tata kelola baru ini dirancang untuk memastikan terpenuhinya standar administrasi, aspek teknis, serta keselamatan kerja pertambangan.***
(Media Center Riau)


0 Komentar