Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional dalam jumlah besar pada Rabu, 4 Maret 2026. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MN (25) di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
"Barang bukti yang disita tidak main-main, yakni 10 bungkus shabu dengan berat total mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang Rabu (11/3/2026).
Angga menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di daerah Selingsing. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dalam keadaan mogok dan sedang didorong oleh pengendara motor lain.
"Saat hendak dicegat, rekan tersangka yang mendorong motor berhasil melarikan diri, sementara MN berhasil diringkus petugas beserta barang bawaannya yang mencurigakan," ucap Angga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MN mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). MN diperintahkan untuk membawa barang haram tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F (DPO).
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa lebih lanjut menuju wilayah Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana. Motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka nekat terjun ke dunia hitam ini.
"MN dijanjikan upah menggiurkan sebesar Rp30.000.000 oleh M (buron) jika berhasil mengantarkan paket tersebut sampai ke tangan F. Hingga saat ditangkap, tersangka mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp2.400.000 yang sedianya akan digunakan sebagai biaya transportasi untuk pulang ke kampung halamannya di Semarang," jelas Angga.
Keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan bagi masyarakat. Dengan estimasi berat bersih 9,96 kilogram, kepolisian mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 49.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika dilihat dari nilai ekonomisnya, barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp9.960.000.000.
Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang pria berinisial K yang berprofesi sebagai tukang ojek yang menjemput MN.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan keterlibatannya, di mana K murni menjalankan profesinya tanpa mengetahui isi tas yang dibawa oleh penumpangnya.
Kini, MN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP.
"Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Angga.***
(Media Center Riau)


0 Komentar