Musprov KONI Riau Diundur

Jadwal Musyawarah Kerja Provinsi (Musprov) KONI Riau diundur, setelah diminta oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pemilihan Ketua Umum KONI Riau, periode 2026-2030. 



Penundaan ini diminta setelah TPP mendapat arahan dan masukan dari KONI Pusat, terkait dengan perselisihan penetapan bakal calon Ketua Umum KONI Riau, terutama dukungan ganda dan cabut mencabut dukungan KONI kabupaten/kota, kepada bakal calon ketua.

KONI pusat menyarankan dilakukan verifikasi ulang terhadap dukungan dari KONI Kabupaten Kota yang memberikan dukungan ganda. Dimana ada tiga KONI Daerah yang perlu dilakukan verifiaksi ulang, diantaranya KONI Kabupaten Indragiri Hilir, KONI Rokan Hulu dan KONI Bengkalis.

Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesin mengatakan, ia telah menerima surat pengunduran permintaan perpanjangan TPP untuk memverifikasi ulang surat dukungan dari KONI Daerah yang memberikan dukungan ganda. Sehingga Musprov KONI Riau ditunda sampai waktu pemberitahuan selanjutnya. 

“Untuk Musprov KONI Riau kita undur yang sebelumnya direncanakan 14-15 Februari 2026, terpaksa kita undur sampai penjadwalan ulang selanjutnya. Kita menghormati TPP yang melakukan verifikasi ulang dukungan KONI Daerah sesuai dengan arahan KONI Pusat,” ujar Iskandar Hoesin, Kamis (12/2).

Iskandar Hoesin berharap kepada seluruh TPP yang sudah diberikan kepercayaan menyelesaikan tahapan pendaftaran calon ketua KONI Riau, untuk bekerja profesional dan netral. Sesuai dengan arahan KONI Pusat, jika memang ada dukungan ganda di verifikasi ulang dan dibuat berita acara sehingga KONI Pusat bisa memberikan keputusan setelah verifiaksi ulang. 

“Saya hanya minta kepada TPP bersikap netral saja. Apa yang menjadi arahan dari KONI Pusat jalani sesuai aturan. Jangan memaksakan kehendaak ketika KONI Daerah tidak memberikan dukungan. Netral jalan terbaik bagi TPP, verifiaksi ulang KONI Daerah yang memberikan dukungan ganda, buat berita acaranya, dan serahkan hasilnya ke KONI Pusat,” tegas Iskandar Hoesin. 

Sementara itu Ketu TPP Pemilihan Ketua KONI Riau, Khairul Fahmi, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan TPP. Karena TPP harus kembali bekerja melakukan verifiaksi ulang terhadap dukungan ganda dari KONI Daerah. Ada tiga daerah yang memberikan dukungan ganda dan cabut mencabut dukungan. 

“Kami meminta kepada KONI Riau untuk perpanjangan waktu bagi TPP. Kami harus melakukan verifiaksi ulang dukungan KONI daerah terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Riau. Kami sudah berkoordinasi dengan KONI pusat terkait dengan hasil dari pendaftaran calon ketua KONI Riau, dan terdapat perselisihan dukungan KONI Daerah,” kata Fahmi. 

“Arahan dari KONI pusat, TPP melakukan verifiaksi ulang. Sesuai dengan dokumen TPP verifiaksi ulang dan dapat dilakukan dengan cara klarifikasi langsung ke subjek atau objek yang terkait, atau klarifikasi melalui nara sumber yang berkompeten. Kan jelas tu kemana arahan dukungan dari KONI Kabupaten Kota yang mencabut dukungan,” kata Fahmi.

Dari koordinasi bersama KONI Pusat, juga terdapat pernyataan bahwa, surat dukungan yang terakhir diberikan oleh KONI Daerah itulah yang sah. Pihaknya juga tidak melakukan intervensi, namun memberikan hak kepada KONI Daerah yang memberikan dukungannya kepada salah satu calon. Jelas aturan dalam dokumen TPP dan belum ada perubahan. 

Untuk diketahui, dua bakal calon Ketua Umum KONI Riau sudah resmi mendaftar ke panitia seleksi atau Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030. Dua calon tersebut yakni Iskandar Hoesin dan Edi Basri. 

Iskandar Hoesin yang kembali maju untuk periode kedua kalinya, dan melihat dari dukungannya Iskandar Hoesin mendapat dukungan resmi dari 10 KONI Kabupaten dan 27 Pengprov Cabor, sedangkan Edi Basri di dukung 6 Kabupaten Kota dan 35 Pengprov Cabor. 

Jika dihitung jumlah KONI Kabupaten Kota yang mendukung terdapat 16 KONI Daerah, dan ini menandakan adanya 3 KONI Daerah memberikan dukungan ganda atau double. Jika dikurangi 3 Daerah yang mendukung. Maka jumlah dukungan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh TPP secara tertulis, secara sah Iskandar Hoesin mendapatkan 9 KONI Daerah yang sah, dan Edi Basri hanya 3 KONI Daerah yang sah. 

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka Edi Basri dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju, karena hanya di dukung 3 KONI Kabupaten Kota. Dalam aturannya bakal calon Ketua Umum KONI Riau, minimal di dukung 4 KONI Daerah dan 18 Pengprov Cabor.*** 

(Media Center Riau)

Posting Komentar

0 Komentar